Soal Perda TIK, Diskominfotik Bangka Tambah Lima Orang Tenaga Ahli

SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Bangka akan menambah sebanyak lima orang tenaga ahli dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut menyikapi adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang disahkan beberapa waktu lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka.

“Untuk awal kita butuhkan lima orang dulu, tapi nanti kita tambah lagi minimal 10 orang, karena bidang yang dibutuhkan banyak,” kata Boy, Rabu (8/7/2022).

Selain itu, Boy juga menyebutkan gaji tenaga ahli ini berbeda dengan tenaga honorer lainnya. “Untuk sumbernya kita sudah bicarakan dengan sekda, yang jelas gajinya beda dengan tenaga honorer, karena mereka tenaga ahli,” tuturnya.

Dalam sistem perekrutan, pihaknya kata Boy, akan melibatkan Perguruan Tinggi AMIK Pangkalpinang yang akan melakukan seleksi penerimaan.

“Karena memang bidangnya IT, jadi kita serahkan kepada mereka (AMIK) untuk melakukan tes dan lainnya,” terang Boy.

Pihaknya optimistis, tahun 2023 nanti semua kebutuhan dalam rangka peningkatan layanan ke masyarakat sudah terpenuhi.

“Insyaallah 2023 pelayanan kita sudah sampai ke kecamatan, kalau sekarang baru ke OPD-OPD. Jadi smart city akan segera terwujud,” ucapnya. (mah)