Pemkab Basel Larang Warga Gunakan Nama Anak Satu Suku Kata di Dokumen Negara

TOBOALI, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerapkan pencatatan nama dua kata di identitas dokumen negara bagi warga baru di Bangka Selatan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua suku kata atau paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Bangka Selatan, Benny Supratama, Rabu, 8 Juni 2022 menuturkan aturan itu diberlakukan bertujuan meminalisir nama yang tidak etis di masyarakat, serta pembuatan paspor juga harus menggunakan dua suka kata.

“Regulasi baru dari Kemendagri tentang pencatatan dua nama pada dokumen kependudukan maksimak 60 huruf atau dua kata pada Kartu Keluarga (KK) maupun KTP dan akta kelahiran bagi warga baru di Bangka Selatan, untuk pembuatan akta kelahiran nanti tidak dicantumkan gelar,” kata Benny.

Ia mengatakan, pencatatan kependudukan dua nama hanya berlaku pada warga baru, apabila warga sebelumya masih menggunakan satu kata atau lebih dari 60 huruf, maka warga itu tidak diharuskan menganti atau menambah nama.

Menurut dia, semenjak Permendagri ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 11 April 2022, pihaknya masih menemukan warga yang menyampaikan satu kata dalam penggunaan nama pada dokumen kependudukan.

“Masih ada masyarakat yang menyampaikan satu kata dalam penggunaan nama di dokumen kependudukan negara,” ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus mensosialisakan hal itu ke pihak kecamatan, desa dan kelurahan agar masayarakat dapat mengetahui aturan baru tersebut.

“Kami akan terus menyampaikan itu baik RT, RW serta dokter yang ada di Rumah Sakit dan Puskesmas yang menangani kelahiran agar menyampaikan itu,” tuturnya.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen pendudukan ke Dinas Dukcapil agar menyiapkan terlebih dahulu nama yang cocok atau dua suka kata.

“Hal ini agar mereka tidak bolak balik kerumah, setelah mengetahui adanya aturan itu. Paling tidak solusinya mencantumkan nama orangtua dibelakang nama anaknya, namun dipastikan dulu nama orang tua itu sudah ada dalam data kependudukan,” ujarnya. (Pra)