PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan tiga permasalahan yang signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (LKPD Babel) Tahun Anggaran 2021.
Ada tiga permasalahan yang menjadi perhatian BPK, yakni pertama adalah kekurangan volume atas 16 Paket Pekerjaan Pelebaran, Rehabilitasi, Pemeliharaan Berkala Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman senilai Rp1.240.000.000.
Kedua adalah penatausahaan dan pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran, Cabang Dinas Pendidikan dan Sekolah tidak memadai, serta pengelolaan kegiatan pada Subbagian dan Bidang Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan yang ketiga adalah, pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada tiga OPD dan RSUD Dr (Hc) Ir Soekarno tidak memadai.
Meski ditemukan tiga permasalahan yang signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 tersebut, namun BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Babel Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan opini WTP ini berikan secara langsung oleh Plt Kepala BPK Perwakilan Babel, Arman Syifa, pada Rapat Paripurna Penyerahan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (08/06/2022).
BPK memberikan opini WTP atas LKPD Babel Tahun Anggaran 2021, dengan paragraf penekanan atas permasalahan pengelolaan kas Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan senilai Rp1,289 miliar, yang saat ini dalam proses penanganan aparat hukum dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPKRI.
Atas permasalahan tersebut telah dilakukan koreksi atas penyajian kas pada neraca, sehingga tidak mempengaruhi kewajaran atas laporan keuangan.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sesuai kebijakan pimpinan BPK terkait penerapan long Form Audit Report (LFAR) dalam LHP LKPD TA 2021 dengan penekanan pada aspek kinerja tertentu.
Tema yang diusung pada pemeriksaan kinerja pada tahun ini adalah upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 pada pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, berdasarkan Pemeriksaan kinerja, BPK menemukan permasalahan signifikan, antara lain yaitu tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah (TKPKD) Babel belum melaksanakan tugas dan fungsi secara memadai.
Kedua, kebijakan penanggulangan kemiskinan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 belum mempunyai rancangan nilai manfaat secara berkelanjutan dan potensi daerah belum dijadikan acuan dalam pengembangan masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Perwakilan Babel, Dr Arman Syifa menegaskan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sesuai pasal 20 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, paling lambat 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Arman mengucapkan terimakasih kepada Pj Gubernur Babel dan jajarannya atas dukungan dan kerjasama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Pemprov Babel,” pungkasnya. (wa)