PLN UIW Babel Gelar Multistakeholder Forum dan Colective Action dengan Stakeholder di Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menggelar Multi Stakeholder Forum (MSF) dan Colective Action (CA) dengan tema “Kolaborasi Dalam Implementasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di  PLN UIW Bangka Belitung”, Senin (30/05).

Kegiatan MSF dan CA ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan konsistensi dan menjaga integritas untuk mengoptimalkan sinergi dengan stakeholder dan Mitra PLN.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung dalam hal ini diwakilkan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Muhammad Tegi Galla Putra menyampaikan apresiasi kinerja PLN Babel.

“Saya mengapresiasi atas setiap upaya dan pelaksanaan yang dilakukan PLN. Ombudsman hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada PLN untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucap Tegi.

Tegi juga menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai  lembaga negara yang bergerak di bidang pengawasan publik pun mendukung dalam upaya meletakkan pondasi pencegahan maladministrasi dalam proses pembangunan integritas di PLN.

“Saya juga mengajak seluruh pihak untuk bersama meletakkan fundamental pencegahan praktek yang tidak baik dalam menjalankan amanah dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung, Amris Adnan menyampaikan terima kasihnya atas dukungan yang telah diberikan oleh seluruh stakeholder kepada PLN selama ini.

“Di tahun 2021, PLN telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Pencapaian ini tentunya tak lepas dari peran serta dari stakeholder PLN dan kami sangat berterima kasih atas dukungan tersebut. Dalam Pelaksanaan Proses Bisnis PLN Babel, Implementasi SMAP telah diterapkan dan akan terus dimonitor untuk mewujudkan PLN Babel yang lean dan menjunjung tinggi nilai integritas, Good Coorporat Gavernance (GCG) , Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct),” jelas Amris.

Amris juga kembali mohon dukungan dari seluruh stakeholder agar PLN dapat secara konsisten menerapkan SMAP ISO 37001 : 2016 serta 4 No’s, yakni :
1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan).
2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
3. No Gift (tidak boleh ada hadiah  atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

Kegiatan MSF dan CA ini juga dihadiri Perwakilan dari Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kota/Kabupaten, Polda Babel, Kejati Babel, Ombudsman RI Perwakilan Babel, BPN Babel, Akademisi, Pers dan Mitra bisnis dilingkungan kerja PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung.rill/(wa)