Pemkab Basel dan 50 Kades Lakukan Nota Kesepakatan Penanganan Hukum dengan Kejari Basel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Seluruh Kepala Desa se Bangka Selatan melakukan penandatangan nota kesepakatan serta fakta integritas antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan di Balai Daerah, Selasa, 24 Mei 2022 di Balai Daerah.

Penandatangan nota kesepakatan yang mengusung tema “Ayo Semangat Menggunakan Produk Dalam Negeri” sebagai bentuk membangun negeri melalui produk lokal.

Penandatangan nota kesepakatan kali ini merupakan wujud penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terhadap Pemerintah Desa se Bangka Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, Wakil Bupati Debby Vita Dewi, Kepala Kejaksaan Negeri Mayasari dan Pengacara Negara Kasi Datun Reza Pahlevi dan 49 Kepala Desa se Bangka Selatan.

Dalam kegiatan ini, Bupati Riza mengapresiasi inovasi yang dilakukan pihak Kejari Bangka Selatan, dengan adanya MoU dengan Pemkab dan Pemdes di Bangka Selatan para Kades bisa bekerja optimal dan maksimal dalam melayani masyarakat tanpa ada permasalahan hukum.

“Alhamdulillah saya bersyukur ada inovasi keren dari Kejari Basel sehingga para Kades bisa berimprovisasi, bekerja seluas luasnya  tapi tetap mengedepankan aspek hukum bahwa melanggar aturan itu salah,” kata Riza, Selasa, 24 Mei 2022.

Menurut Riza, dengan adanya pendampingan hukum dari bidang Datun Kejari Bangka Selatan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi Kades bekerja dengan terkontrol untuk masyarakat.

“Tugas Kejari sudah sangat tepat bagaimana memberikan kepastian bekerja untuk rakyat, tapi bukan berarti mereka kebal hukum, karena apa yang mereka kerjakan bisa berefek ke masyarakat langsung,” ujar Riza.

Selain itu, Riza juga menekankan para Kades bahwa adanya nota kesepakatan terhadap Kejaksaan ini tidak dijadikan seremonial semata, tapi harus diaplikasikan dalam pekerjaan.

“Saya tekankan seluruh Kades momen ini (MoU) jangan dijadikan seremonial dan sudah saya bilang berkali-kali kepada mereka serta jangan dianggap remeh , bahwa hukum bisa mengintai kapan dan dimana saja,” ucap dia.

Ia menegaskan, dengan adanya MoU ini para kades jangan bertindak nakal diluar konteks sebagai aparatur desa yang bisa merugikan masyarkat maupun negara, bahkan ia berharap  kinerja Kades bisa berjalan maksimal dalam melayani masyarakat

“Bukan karena MoU ini Kades semena-mena, tapi kalau mereka nakalnya nantang, mau gak mau karena kita negara hukum jadi semua ada konsekunsinya,” tegas dia.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Mayasari mengungkapkan hadirnya pendampingan oleh bidang Datun Kejari Bangka Sekatan kepada 50 Kades yakni memberikan pendampingan dalam aspek ketentuan peraturan.

“Adanya Kejaksaan negeri khususnya bidang Datun memberikan pendampingan aspek ketentuan peraturan dan sinergi bagaimana mereka minta masukan dengan standar undang-undang,” ungkap Mayasari.

Kendati demikian, Mayasari juga menegaskan kepada para Kades bahwa dengan adanya pendampingan ini bukan berarti  merasa aman dan nyaman dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Tapi kami berikan kesempatan mereka bekerja mengelola dana desa dan anggaran dana desa dengan sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” tandas dia.

Terlebih, menurut dia, pihaknya tidak mengharapkan perpanjangan MoU ini sebagai bahan angin lalu, tanpa penerapan dalam sistem kinerja Pemdes. Bahkan sebaliknya, para kades diberikan tanggungjawab yang besar dalam mengimplementasikan sebagai apratur desa.

“Kita tidak berharap setiap tahun ada perpanjangan MoU, saya tidak ingin ini jadi seremonial begitu saja, kades harus paham ketika diperpanjang MoU kamu (Kades,-) punya beban, punya tugas dan jangan neko-neko karena kami penegak hukum punya fungsi yang lain,” sebut Kajari.

Dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan, Mayasari berharap tidak ada para Kades yang tercoreng dengan perbuatan kriminal, karena sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai tupoksi penegakan.

“Untuk aspek pandangan penegakan hukum, harapan kami dari Kejari untuk kedepan mereka tidak terlena, kami mau mereka tidak ada lagi hal-hal penyimpangan. Kalau mereka main-main menyalahi aturan maka mereka akan kami tarik,” tegas Kajari. (Pra)