Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pasca menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dari Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, Senin, 23 Mei 2022 siang, 54 CPNS formasi tahun 2021 diminta untuk tidak mengajukan perpindahan dinas ke luar daerah.
Larangan pindah tugas atau mutasi tertuang dalam peraturan Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan, setelah penyerahan SK, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalankan tugas selaku CPNS selama kurang lebih satu tahun, melaksanakan pendidikan latihan dasar yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
“Sesuai dengan regulasi Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2019, bahwa kurang dari 10 tahun tidak boleh mengajukan untuk mutasi dari tempat saudara ditempatkan. Jika mengajukan untuk mutasi kurang dari 10 tahun maka dianggap mengundurkan diri dari CPNS Pemkab Bangka Selatan,” ungkap Suprayitno, Senin, 23 Mei 2022 di kantor Bupati Bangka Selatan.
Bahkan, Suprayitno meminta kepala perangkat daerah, setelah nanti CPNS di tempatkan di leading sektor mulai dari OPD sampai ke kecamatan segera membuat surat pernyataan perintah melaksanakan tugas (SPMT) di masing-masing OPD. Menurut dia, hal itu menjadi dasar bahan evaluasi sampai tingkat akhir.
“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jadikan seluruh tugas yang diemban sebagai ibadah, sehingga bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik. Mengabdilah untuk kabupaten Bangka Selatan,” ujar dia.
Ia menyebutkan, sebelumnya jumlah pelamar CPNS Formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berjumlah 686, namun setelah terverifikasi menjadi 529 pelamar.
“Dari total 529 pelamar setelah dilakukan seleksi mulai dari administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada akhirnya di tetapkan dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) berjumlah 54, yang secara simbolis SK CPNS mereka diserahkan oleh Bupati,” terang Suprayitno.
Ia menjelaskan, dari 54 CPNS yang menerima SK, 14 orang lainnya berasal dari beberapa daerah, yakni Medan 1 orang, Palembang 2 orang, Jakarta 3 orang dan Jambi 8 orang.
“Alhamdulillah 80 persen CPNS Formasi 2021 merupakan anak-anak kita dari Kabupaten Bangka Selatan yakni berjumlah 40 orang, yang artinya secara kuantitas anak-anak Bangka Selatan bisa dan mampu bersaing untuk lulus CPNS formaai 2021,” pungkas dia. (Pra)