Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – Rus alias Edo (41) Dibekuk tim gabungan dari tim Opsnal Polsek Airgegas dan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan di Tambang Nudur Desa Bencah, Rabu, 11 Mei 2022 pukul 12.30 Wib.
Pelaku seorang petani tersebut diringkus lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 sabu paket besar dan 1 sabu paket kecil total berat 20,81 gram.
Kapolsek Airgegas, AKP Tiyan Talingga mengatakan pelaku Rus diduga sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai serta Narkotika Golongan I yang diduga jenis Sabu.
“Penangkapan terhadap tersangka Rus alias EDO pada Rabu, 11 Mei 2022 sekira pukul 12.30 Wib di Lokasi Tambang Nudur Desa Bencah, Airgegas, Bangka Selatan,” ujar dia.
Selain Sabu, lanjut Tiyan anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 bal besar plastik klip, 1 kantong plastik merah, 1 kantong plastik hitam, 2 bungkus besar plastik klip, 1 buah kertas pembungkus warna putih, 1 unit timbangan digital pocket scale dan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Airgegas guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandas dia. (Pra)