PANGKALPINANG, LASPELA – Hingga kurang dari seminggu menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Pangkalpinang, telah menerima 5 pengaduan soal tunjangan hari raya (THR).
Pengaduan ini dikatakan Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang melalui Kabid Naker, Amrah Sakti, diterima oleh mereka per 26 April 2022 sejak dibukanya posko pengaduan THR, pada 21 April 2022 lalu. Kelima pengaduan itu datang dari karyawan yang belum genap satu tahun bekerja.
“Sampai hari ini kami sudah menerima 5 pengaduan infromasi tentang THR itu, dan kelimanya Alhamdulillah sudah kami selesaikan,” katanya, Selasa (26/4/2022).
Pengaduan ini, dikatakan Amrah disebabkan oleh teknik perhitungan. Dijelaskannya, jika karyawan bekerja baru di bawah satu tahun, maka THR akan dibayar sesuai proposional.
“Dan yang mengadu ini bekerja di bawah satu tahun, kita mencoba menjelaskan, ditemukan kesepakatan,” katanya.
Ia berharap kedepannya tidak ada lagi pengaduan karyawan kepada perusahaannya, begitu pula perusahaan telah melakukan kewajibannya. “Untuk masyarakat yang akan mengadu silakan, tapi tetap langkah pertama kami ialah pembinaan terlebih dahulu,” katanya.
Posko pengaduan THR ini menurut Amrah langsung terkoordinasi ke pusat, sehingga jika ada pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan dapat melakukan assesment terhadap perusahaan tersebut. “Mereka dapat langsung memberikan petunjuk dan sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, posko pengaduan THR ini akan dibuka hingga 7 hari setelah lebaran. Sementara, batas terakhir pembayaran THR pada 26 April 2022. “Setelah besok ternyata ada yang belum bayar, kita konsultasi dan lihat timing-nya,” katanya. (dnd)