PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada triwulan pertama atau tiga bulan terakhir ini berhasil menangkap 3 kasus, dengan total narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan sebanyak 5,4 kilogram atau senilai Rp8,5 miliar. Dimusnahkannya barang bukti sebanyak itu, dapat menyelamatkan lebih dari 500.000 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.
Hal ini membuat kagum Wakil Gubernur (Wagub) Babel Abdul Fatah, yang turut hadir bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kantor BNN Babel, Selasa (26/4/22).
“Seperti yang diketahui, narkotika itu merupakan musuh negara, masyarakat, dan kita semua. Lalu, kalau negara tidak hadir di tengah-tengah masyarakat dalam penanganan narkoba, maka yang terjadi adalah pelemahan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Wagub Abdul Fatah.
“Untuk itu, ketika saya melihat kinerja Pak Muttaqien yang berhasil menangkap 4 tersangka dalam waktu 3 bulan ini, bahkan tidak ada henti-hentinya terus berlanjut sampai hari ini, di mana ini menunjukkan bahwa BNN Babel tidak main-main dalam menangani tindak pidana narkotika ini,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, wagub juga menyebutkan kinerja Kepala BNN Babel Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien tergolong luar biasa, karena dalam kurun waktu 9 bulan sudah cukup banyak mengungkap kasus narkotika di Babel. Wagub Abdul Fatah juga mendukung penuh strategi dan tindakan yang dilakukan BNN Babel. Tidak hanya melakukan pencegahan, penangkapan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana narkotika.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35, dan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2020, kami menerapkan 3 strategi BNN dalam hal pemberantasan dan peredaran gelap narkotika, yakni soft power approach (strategi pencegahan), smart power approach (penggunaan IT sebagai edukasi dan publikasi), dan hard power approach (strategi penindakan secara hukum),” ujar Kepala BNN Babel.
Meskipun penerapan 3 strategi BNN ini efektif, tetap saja dukungan pihak/unsur lain juga sangat dibutuhkan. Dilaporkan bahwa, pemusnahan kali ini jenis narkotikanya bukan lagi amfetamin saja, tetapi dari hasil laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan juga termasuk morfin dan heroin.
“Sejak 12 tahun berdirinya BNN Babel ini, baru pertama kali mengungkapkan kasus narkoba, tidak hanya satu undang-undang, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tentu ini, lagi-lagi karena adanya kerja sama BNN dengan instansi lainnya dan unsur masyarakat,” kata Brigjen Pol. Muttaqien.
Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan ini pun diserahkan pula penghargaan untuk Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty, dan tokoh masyarakat Edwin Salim, atas dukungan dan bantuannya dalam pengungkapan kasus narkotika.(wa)