Walikota Ajukan 3 Raperda, Ada Soal Tenaga Kerja Asing

PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), memaparkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang, pada rapat paripurna ke-18 masa persidangan II tahun 2022.

Adapun tiga raperda yang diajukan diantaranya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pemberian Intensif dan Pemberian Kemudahan Penerimaan Modal. Kedua, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda tentang Pelestarian Budaya Daerah.

Diungkapkan Molen, pemberian intensif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada pengusaha/investor, dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.

“Bentuk intensif dapat berupa dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat, atau investor untuk meningkatkan investasi daerah,” katanya, Senin (25/4/2022).

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Salurkan Rp43 Miliar KPR FLPP, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah di Sumsel dan Babel

Pemberian intensif dapat berbentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak dan sanksinya, dan pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan retribusi daerah.

Sedangkan pemberian kemudahan dapat berbentuk kemudahan perizinan berusaha, penyediaan insfrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

Penanaman modal diharapkan dapat mendorong dan menarik minat investor. “Pemberian kemudahan penanaman modal daerah yang diterapkan merupakan suatu prosedur yang disepakati bersama,” ujarnya.

Untuk retribusi penggunaan tenaga kerja asing, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perlu dilakukan perpanjangan. Maka, katanya, Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing perlu disusun kembali.

Baca Juga  Tingkatkan PAD, Ini Program Baru Bakuda di Tahun 2026

Terkahir, terhadap pengajuan Raperda tentang Pelestarian Budaya Daerah, merujuk pada kamus besar Bahasa Indonesia, berdasarkan BAB XIII pasal 32 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) tahun 1945 menyatakan bahwa, pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Kebudayaan memegang peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan. (dnd)

Leave a Reply