Tak Jera, Residivis Narkoba Diamankan Tim Hantu

MUNTOK, LASPELA– Seorang pria berinisial Fi (41) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, berhasil diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), pada Sabtu (23/4/22) malam.

Fi diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dibekuk Tim Hantu di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,85 gram.

Baca Juga  Gubernur Babel Besok akan Antar Anak ke Sekolah: Wujud Dukungan Nyata Gerakan Ayah Mengantar Anak

“Kami berhasil mengamankan Fi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, beserta alat bong hisap,” ungkapnya, Senin (25/4/22).

Eddy menyampaikan, pelaku Fi merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2014 lalu, dan atas perbuatannya tersebut, tersangka Fi dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Gubernur Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Wakil Gubernur, Hanya Perbedaan Tafsir Aturan

“Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2014, selanjutnya tersangka PI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (Oka)

Leave a Reply