SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran 2022.
Sekda Bangka, Andi Hudirman menegaskan kendaraan dinas hanya dipakai untuk operasional kedinasan.
“Kalau masih di wilayah Bangka gak jadi masalah. Tapi kalau mudiknya ke luar pulau, misalnya Palembang atau daerah lainnya itu yang tidak boleh,” kata Sekda, Jumat (22/4/2022).
Pihaknya mengaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan tersebut.
“Sanksi ya jelas ada. Tapi kita berikan sanksi teguran dulu,” terangnya.
Namun demikian, pihaknya yakin tak ada ASN yang melanggar, lantaran sudah diberikan himbauan resmi sebelumnya.
“Saya yakin tidak ada (melanggar). Apalagi kan sudah saya tegaskan kepada mereka,” tuturnya. (mah)