MUNTOK, LASPELA — Wakil Bupati Bangka Barat (Babar), Bong Ming Ming mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Bangka Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat perayaan Idulfitri 1443 Hijriah.
Bong Ming Ming mengatakan, kendaraan dinas yang ada hanya boleh digunakan untuk bertugas dan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi, apalagi mudik.
“Artinya kalau ada mobil dinas dipergunakan untuk perjalan mudik, silakan terjemahkan sendiri. Saya sampaikan bahwa mobil dinas itu untuk kepentingan dinas melayani masyarakat bukan melayani diri pribadi,” ungkapnya, Rabu (20/4/22).
Selain untuk bertugas, menurut Bong Ming Ming mobil dinas boleh dipakai atau dipinjam untuk kepentingan masyarakat saja. Bila ada para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pasti akan dikenakan sanksi.
“Pastinya sanksi ada, dalam beberapa hal kita sudah melakukan itu untuk penindakan bagi ASN-ASN yang bermasalah,” ucapnya. (Oka)