PANGKALANBARU, LASPELA – Anggota DPRD Babel, Johansen Tomanggor sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, yang berlangsung di Hotel Grand Vella, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (16/4/2022).
“Yang penting, ketika kita membuka usaha, yang paling utama barang yang kita jual itu harus berkualitas. Misalnya kalau jualan kue, ya kuenya enak, kalau buka bengkel yang bagus, jadi konsumen itu puas,” kata Johansen.
Dengan adanya kegiatan ini, DPRD Babel berharap, Pemerintah bisa ikut andil untuk bisa menjamin modal bagi usaha kecil yaitu Rp10 juta tanpa anggunan yang dijamin oleh Jamkrida.
“Itu juga kita sampaikan ke masyarakat, karena mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa jika kekurangan modal, mereka nanti bisa meminjam modal ke Bank Sumsel, tapi harus jelas usahanya apa dan jelas semua surat2nya ya,” jelas Johansen.
Dikatakan Johansen, untuk mengembangkan UMKM yang ada di Babel, DPRD Babel akan terus berupaya menggandeng seluruh pihak, agar UMKM yang ada sekarang, bukan hanya bertahan, tapi bisa terus berkembang.
“Seluruh pihak akan kita gandeng, kita berdayakan, agara bagaimana UMKM yang ada sekarang inj, bisa terus berkembang. Bahkan hari ini sebenarnya Dinas Koperasi dan UMKM siap membantu dalam hal pemasaran kalau ada produk-produk kita,” tuturnya.
Termasuk kemungkinan untuk menggandeng pihak ASDP dalam upaya untuk membantu pihak UMKM, untuk memasarkan produk-produk mereka.
Nanti melalui Kadin serta pihak-pihak lainnya, kita akan upayakan itu (menggandeng),” jelasnya.
Ia juga berharap, semua pihak bisa mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menebgah (UMKM), termasuk Kadin serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Sebenernya Dinas Koperasi dan UMKM pun saya rasa siap untuk membantu dalam pemasaran-pemasaran produk lokal kita. Kita pun selalu mendukung kok, walaupun anggaran kita memang sifatnya terbatas, tapi DPRD Babel selalu mendukung apa yang kiranya dibutuhkan oleh OPD terkait dalam memberdayakan UMKM ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johansen mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas KUR yang sudah disiapkan oleh semua Bank BUMN dengan anggaran yang luar biasa untuk menumbuhkan ekonomi usaha kecil.
“Jadi, Perda UMKM ini dibuat tujuannya adalah supaya masyarakat bisa menumbuhkembangkan ekonomi dengan usaha sendiri. Jangan lagi hanya fokus cari kerja. Kita sekarang harus menjadi pencipta-pencipta lapangan kerja. Jangan takut lagi, apapun latar belakang pendidikan kita, yang penting semangat untuk berusaha,” tutupnya.(wa)