THR Telat Dibayar, Pekerja Diminta Lapor ke Posko Pengaduan Disnaker Basel


Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA- Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bangka Selatan akan mengakomodir keluhan para karyawan dalam pembayaran tunjangan hari raya tahun 2022 oleh para pengusaha.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Nazaruddin, Senin, 18 April 2022 mengatakan pihak Disnaker Bangka Selatan akan menyiapkan Posko pengaduan terkait permasalahan THR.

“Ya kami akan membuka Posko pengaduan THR 2022 di kantor Dinas Tenaga Kerja Bangka Selatan, jika ada keluhan dari pekerja terhadap atasan atau perusahaan terkait THR bisa langsung ke posko pengaduan,” ungkap dia.

Ia menyebutkan dengan dibuka posko pengaduan yakni bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Kita tampung keluhan pekerja apabila ada pimpinan perusahaan yang belum atau telat bayar THR selambat-lambatnya H -7 lebaran,” terang dia.

Selain itu, posko pengaduan juga akan menampung pihak perusahaan yang belum bersedia membayar THR karena terkendala kondisi keuangan.

“Tentunya dapat disampaikan kepada kita di posko pengaduan, misalkan beberapa perusahaan yang belum bayar THR kepada pekerjanya bisa disampaikan di posko pengaduan yang telah disiapkan pihak Disnaker Basel,” ujar dia.

Untuk diketahui bahwa, jumlah perusahaan yang ada di Bangka Selatan yang terdata di Disnaker Bangka Selatan sebanyak 103 perusahaan. (Pra)