Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA– Kasus dugaan Mafia Tanah di Wilayah Gunung Namak, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan kini menemui babak baru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) Mayasari mempertemukan pihak masyarakat Toboali dengan Hidayat Arsani.
Pertemuan antar pihak itu guna mengklarifikasi polemik lahan yang diduga diserobot seorang pengusaha.
Ramon (51) warga Bukit Permai yang ikut dalam press release sekaligus perwakilan masyarakat itu mempertanyakan lahan yang dimilikinya dan masyarakat setempat diklaim oleh oknum.
“Kami melaporkan perkara ini ke Satgas Mafia Tanah, atas dugaan tersebut. Tanah kami yang ada tanamannya mengapa diklaim dan dikeluarkan surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) oleh Kelurahan. Sedangkan kami tidak pernah menjualnya,” kata Ramon di Kejari Basel, Senin, 18 April 2022.
Kedatangan dirinya dan beberapa warga lainnya ke Kejari untuk mempertanyakan mengapa surat SP3AT tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak kelurahan Toboali, tanpa sepengetahuan pemilik lahannya.
“Kami tahu ada lahan dan kebun pak Dayat (Hidayat Arsani) di sana karena kebun kami juga berdampingan. Yang kami permasalahkan ini ke kelurahan mengapa dikeluarkan surat itu, padahal kami tidak menjual lahan tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, pengusaha Hidayat Arsani membantah telah merampas lahan milik masyarakat. Ia berdalih hanya ingin mensejahterakan dan memberikan bibit aren gratis kepada masyarakat agar masyarakat sejahtera bukan sebaliknya.
“Kebun saya ada di sana, tidak mungkin saya merampok tanah masyarakat. Saya ingin menghijaukan lahan dan memberikan bibit aren gratis untuk di tanam masyarakat, supaya sejahtera karena aren mahal,” kata Panglima sapaan akrab Hidayat Arsani.
Namun, kata dia, bila ada masyarakat yang ingin menjual lahan milik mereka. Dirinya akan senang hati untuk membeli lahan tersebut.
“Kalau ada yang mau jual saya beli, dengan senang hati tapi jangan sengketa. Karena saya takut dengan hukum, saya orangnya taat hukum,” tukas dia.
Sementara, Kepala Seksi Intelejen Kejari Basel sekaligus Ketua Satgas Mafia Tanah, Michael YP Tampubolon mengatakan sebelumnya tim satgas mafia tanah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi Mafia Tanah di wilayah Gunung Namak, Toboali.
“Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, tentunya kami menyimpulkan di sini ada tindakan Maladministrasi berupa penyalahgunaan kewenangan yang menyalahi penerbit sebanya 190 SP3AT di wilayah tersebut,” kata Michael.
Tindakan lanjutnya, seperti hasil dari Tim Satgas Mafia Tanah, akan disampaikan ke Inspektorat Basel karena terkait dengan tindakan maladministrasi oleh beberapa oknum kelurahan Toboali.
“Yang mengeluarkan surat SP3AT tanpa melalui mekanisme tertentu. Penanganan dari Satgas Mafia Tanah sudah selesai sekarang ranahnya ke Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP). Bagai penanganannya nanti bisa kita pantau,” tandas dia.
Diakhir konferensi press, Kejari Basel langsung memberikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Hidayat Arsani, pihak masyarakat, Kelurahan Toboali, dan Saksi bahwa kasus Mafia Tanah yang melibatkan nama Hidayat Arsani sudah selesai. (Pra)