PANGKALPINANG, LASPELA – Kota Pangkalpinang masuk dalam zona pertama dalam tahap I penghentian TV analog, dan akan migrasi ke TV digital paling lambat dimulai 30 April 2022.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam melakukan digitalisasi penyiaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang, Sarbini mengungkapkan dukungan penuhnya atas keputusan pemerintah pusat dalam meningkatkan pelayanan penyiaran melalui TV digital, dan meninggalkan penyiaran analog menggunakan antena UHF.
“Kami siap membantu menyosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal-kanal informasi, baik medsos, website, media yang telah bekerja sama dengan kami, serta baliho dan spanduk,” katanya, Kamis (14/4/2022).
Sementara, bagi masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan set top box alat agar terkoneksi dengan tv digital, dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang.
Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M.Adha Al Kodri, ketika berkunjung ke Diskominfo Kota Pangkalpinang Februari lalu menuturkan, pemerintah pusat melalui Kemenkominfo akan melakukan digitalisasi penyiaran di tahun 2022.
“Tahun ini mulai berlaku. Bagi yang televisinya belum smart TV masih bisa menggunakan antena UHF, namun menggunakan set top box. Sedangkan smart TV bisa langsung melalui pengaturan scannya,” tuturnya.
Set top box dapat ditemukan di pasaran dan dapat dibeli secara online. Kisaran harganya pun relatif terjangkau sekitar Rp200 ribu. (rill/dnd)