Tandatangani Perjanjian SRA, Sekda: Penuhi Hak Identitas Anak

PANGKALPINANG, LASPELA – Sekretaris Daerah (Sekda) Radmida Dawam menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) bersama 72 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), di Pangkalpinang, Selasa (12/4/2022).

Penandatanganan MoU ini buah kerja sama Sekolah Ramah Anak (SRA) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Pangkalpinang.

Penandatangani ini juga guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak guna mendapatkan identitas resmi, bukan hanya sandang dan pangan.

Baca Juga  Bunda PAUD Noni Hidayat Arsani Imbau Ayah Ciptakan Momen Dampingi Anak Hari Pertama MPLS

“Kita harus memenuhi hak anak, bukan hanya sandang, pangan dan kesehatan, tapi identitas anak juga sangat diperlukan. Karena ini penting bukan hanya bagi pendidikan mereka namun juga kepentingan lain,” katanya.

Dokumen anak sebagai syarat pemenuhan SRA untuk formalitas di pemerintahan yang digunakan sebagai identitas anak, yakni pemberian kartu identitas anak. Untuk itu, pihak sekolah harus mengingatkan orang tua agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan identitas anak.

Baca Juga  Gubernur Babel akan Tindak Lanjut Temuan dalam Rekomendasi LHP BPK RI

“Jangan sampai seperti saya yang dulu masuk sekolah karena umurnya kurang, umur saya dituakan satu tahun, dan ketika saya bekerja itu ternyata dipermasalahkan,” ujarnya.

Untuk itu ia menegaskan kepada orang tua untuk mengisi Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan akta kelahiran. (dnd)

Leave a Reply