Punya Harta Senilai Rp74 Juta Wajib Bayar Zakat Mal

SUNGAILIAT, LASPELA — Selain zakat fitrah, ada zakat lain yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim, yaitu zakat mal atau zakat harta.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka, M Nasir Hasan menegaskan bahwa kewajiban ini dikenakan bagi seseorang yang memiliki harta dengan kadar tertentu (mencukupi nisabnya) dan sudah lebih dari satu tahun.

“Misalnya nisab harta emas itu setelah mencapai 85 gram. Ini dihitung berdasarkan harga emas sekarang yaitu 1 gram seharga 800 ribu lebih. Artinya, jika dikalikan 85 gram maka nisabnya mencapai 74 juta. Maka 2,5 persen dari 74 juta inilah yang wajib dibayarkan,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).

Zakat mal sendiri, kata Nasir, mempunyai beragam jenisnya. Mulai dari zakat emas, perak, perdagangan, hasil bumi, dan sebagainya. Umumnya, zakat mal diturunkan berdasarkan nisab emas, yaitu 2,5 persen.

“Zakat mal ini bisa berupa penyimpanan di bank, emas, hasil pertanian, perdagangan, perkebunan, peternakan. Namun ada beberapa jenis yang cara perhitungannya berbeda. Misalnya perkebunan, jika dalam pengerjaannya banyak menggunakan tenaga manusia, maka besaran zakatnya mencapai 5 persen. Tapi, jika banyak memanfaatkan alam contohnya mengandalkan hujan itu bisa mencapai 10 persen,” jelasnya.

Nasir Hasan juga menyampaikan, zakat mal memiliki tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki harta dan telah mencapai nisabnya untuk segera membayarkan zakatnya, selain zakat fitrah. (mah)