KPPU Ingatkan Larangan Pengusaha Makro Miliki Saham Mikro Mitra

BALUN IJUK, LASPELA– Dalam praktik hubungan kemitraan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI)  mengingatkan adanya larangan pelaku usaha besar dan menengah memiliki usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang menjadi mitranya.

Hal ini disampaikan Komisioner KPPU RI  Dr. Drs. Chandra Setiawan. M.MM. Ph.D saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB), Selasa (12/4/2022).

Menurut dia, larangan ini sebagai upaya membangun iklim usaha yang baik dan persaingan sehat antara pelaku UMKM.

“Aspek yang diawasi KPPU adalah mewujudkan kemitraan antar UMKM agar meningkatkan posisi tawar terhadap UMKM yang sedang berkembang,” ujar Chandra.

Komisioner KPPU 2 periode ini menjelaskan yang dimaksud memiliki saham disini ialah peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan atau aset/kekayaan yang dimiliki usaha mikro, kecil, dan atau menegah oleh usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan kemitraan.

Oleh karena itu kata Dosen Ekonomi ini, KPPU sangat konsen menjaga pola kemitraan apalagi dengan kewenangan yang dimiliki KPPU dapat mendorong rekomendasi memberikan sanksi administrasi misalnya pencabutan izin jika pelaku usaha melanggar undang-undang.

“Jadi silahkan laporkan ke KPPU jika ada praktik kemitraan yang demikian. KPPU akan merahasiakan identitas pelapor,” tandas mantan komisioner Komnas HAM pertama ini.

Kehadiran anggota KPPU yang hadir memberikan kuliah umum di FH UBB sangat diapresiasi pihak fakultas. Sebab menurut Winanda Kusuma. SH. MH Kepala Laboratorium Hukum UBB yang memberikan sambutan mewakili Dekan, KPPU dinilai pro aktif dalam membangun sosialisasi kelembagaan apalagi kata dia, hubungan dengan KPPU bukanlah kali pertama dilakukan pihak fakultas.

“Dengan hadirnya KPPU menjadi kesempatan mahasiswa untuk menanyakan langsung prihal kontroversi sempat langkanya minyak goreng. Kemudian bagaimana peran KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Isue ini dapat digali oleh mahasiswa di kuliah umum ini,” ujar Winanda Kusuma.

Sementara itu Wirazilmustaan. SH.MH
narasumber lainnya  mengatakan peran KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM adalah sangat strategis.

Menurutnya, KPPU dapat memberikan penilaian terhadap perjanjian atas praktik monopoli pelaku usaha.

Dia juga menjelaskan prinsip dasar kemitraan pelaku usaha yang harus dibangun adalah saling menguntungkan secara ekonomi.

Meski demikian kata dia, prinsip kemitraan berikutnya yang harus diperhatikan adalah kesetaraan agar dapat menciptakan kemandirian.

” Adapun peran strategis KPPU yaitu membina, mengawasi dan menegakkan serta dapat memberikan saran dan pertimbangan yang ada hubungannya dalam dunia pelaku usaha,” jelasnya.(*)