PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menilai Restoractive Justice (RJ) merupakan ide cemerlang yang digaungkan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Ia pun mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai lembaga yang ada di Kota Pangkalpinang, telah menerapkan restorative justice di Ibukota Babel ini.
“Ini memang menjadi budaya lokal, dan secara hukum tidak salah, ini sangat luar biasa, jadi kenapa tidak diambil, ini namanya inovasi,” katanya, Senin (11/4/2022).
Molen menilai, sistem yang lebih mengedepankan sistem pendekatan keadilan berbasis musyawarah dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, akan diterima dengan baik oleh masyarakat Pangkalpinang.
Molen yakin, dengan adanya restorative justice di Pangkalpinang yang saat ini baru berpusat di Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, tepatnya di Balai Adat, akan menular ke kecamatan dan kelurahan lainnya.
“Dengan adanya Balai Perdamaian ini, tentu bermanfaat bagi kita dalam menjalankan hukum, yang juga melibatkan budaya lokal,” katanya. (dnd)