SUNGAILIAT, LASPELA — Mengatasnamakan amil zakat tanpa izin dari pejabat berwenang bisa dikenakan pidana kurungan dan wajib membayar denda.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bangka, M Nasir Hasan mengatakan untuk pengelolaan zakat sendiri sudah jelas diatur dalam Undang-undang.
“Untuk pengelolaan zakat ini tidak main-main. Terlebih dalam hal bertindak sebagai amil zakat. Sesuai Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, disitu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” tegasnya, Senin (11/4/2022).
Berkaitan dengan sanksi mengelola zakat tanpa izin yang berwenang, ia menjelaskan sudah ditegaskan dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
“Isinya adalah setiap orang yang melakukan pelanggaran mengelola (menghimpun dan mendistribusikan) zakat tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” terangnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat yang ingin membayar zakatnya agar dapat menghubungi langsung Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang sudah dibentuk secara legal oleh BAZNAS.
“Kita sudah sosialisasi ke seluruh Kabupaten Bangka. Jadi silahkan untuk pembayaran zakatnya baik itu zakat fitrah maupun zakat mal diharapkan melalui UPZ terdekat,” imbaunya. (mah)