BAZNAS Bangka Tetapkan Zakat Fitrah Rp32.500

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan Tahun 2022 sebesar Rp32.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 Kilogram beras.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bangka, Nasir Hasan mengatakan ketetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan instansi terkait, pengurus masjid, serta para ulama pada 7 April lalu.

“Kita sudah melakukan rapat kemarin dan diputuskan bahwa untuk besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 32.500 ribu rupiah,” ungkap Hasan, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (11/4/2022).

Hasan juga mengatakan jika besaran zakat fitrah ini diambil dari rata-rata harga beras di pasaran.

“Setelah kami melalukan survei, harga beras mulai dari 10 ribu sampai 15 ribu. Jadi kami ambil harga pertengahan yaitu sebesar 13 ribu. Kalau memang diuangkan 2,5 Kilogram beras berarti dalam hal ini setara dengan 32.500 ribu rupiah,” jelasnya.

Selain itu, Hasan juga menegaskan membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim saat di bulan Ramadan dan termasuk dalam rukun Islam.

“Wajib hukumnya (zakat fitrah). Misalnya seorang kepala keluarga itu wajib membayar zakat untuk dirinya, anaknya dan juga istrinya,” tegasnya.

Terkait dengan ketentuan waktu membayar zakat, pihaknya mengatakan boleh dilakukan selama bulan Ramadan.

“Membayar zakat fitrah itu boleh diawal Ramadan, pertengahan Ramadan, dan akhir Ramadan. Tapi jangan sampai setelah sholat Idul Fitri, karena batasnya itu sebelum khatib naik ke atas mimbar,” jelasnya. (mah)