BNNP Babel “Miskinkan” Para Tersangka Narkotika dengan Undang-Undang TPPU


Oleh: Nopranda Putra

PANGKALPINANG, LASPELA – Pasca penangkapan beberapa pelaku narkotika di wilayah hukum Bangka Belitung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung akan menjerat para tersangka narkotika dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala BNN Provinsi Babel Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien mengatakan untuk barang bukti dan tersangka dilakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan siapa pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam pusaran barang haram itu.

“Untuk para tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan secara mendalam di kantor BNNP Babel beserta seluruh barang bukti  untuk dikembangkan dengan
Penegakkan hukum Undang-undang Narkotika dilapis dengan UU TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) seperti kasus tersangka inisial As dan istrinya serta beberapa tersangka lainnya,” kata Brigjen Polisi Muttaqien disela-sela pengungkapan bandar narkoba 4 kilogram sabu dan 692 ekstasi oleh Timgab, Selasa, 5 April 2022.

Dijelaskan Jenderal bintang satu itu, adapun yang sudah disita harta kekayaanya dari para tersangka lainnya yakni berupa rumah, kendaraan mobil motor, lahan kebun bahkan perhiasan.

“Hasil penegakan hukum TPPU yang dijerat kepada para tersangka saat ini sudah siap di sidang di Pengadilan,” terang orang nomor satu di institusi BNNP Babel itu.

Guna memberantaskan narkotika di Provinsi Bangka Belitung, Muttaqien berharap peran masyarakat dan stakeholder lainnya dapat dikedepankan.

“Kami Mohon dukungan seluruh komponen masyarkat untuk dengan memperkuat iman taqwanya dan membentuk keluarga anti narkoba dalam mewujudkan Bumi Babel Bersinar, Bersih dari Narkoba,” harap dia. (Pra)