51 Unit Kendaraan Rusak Berat dan Tak Layak Pakai Dilelang Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA – Sebanyak 51 unit kendaraan eks operasional Polres Bangka dilelang secara terbuka, Selasa (29/3/2022).

Sistem lelang yang dilakukan secara online itu dibuka selama 2 jam, dimulai dari Pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dan dipandu langsung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang yang berlangsung di Aula Logistik Polres Bangka.

Kabag Logistik AKP M Fahruddin seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan kendaraan yang dilelang itu merupakan kategori kendaraan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai.

51 unit kendaraan tersebut terdiri dari 44 unit sepeda motor, 1 unit kapal patroli, serta 6 unit mobil.

“Alhamdulillah, 51 lot (unit) sesuai rinciannya ini kita gelar selama 2 jam secara online. Kita pantau langsung bersama pihak KPKNL Pangkal Pinang, dari pendaftaran sampai pelelangan,” ujar Kabag Log

Menurutnya, kegiatan lelang kendaraan ini memang dilakukan secara berkesinambungan terhadap kendaraan yang telah dipastikan oleh pihak Logistik Polda Babel melalui program Simak dan juga  pihak KPKNL dalam kategori tidak layak pakai atau mengalami rusak berat.

Dimana dari hasil penjualan lelang tersebut uangnya dapat dikembalikan ke negara sesuai nominal dan penawaran terakhir peserta lelang.

“Memang benar lelang ini ada ketentuannya. Kita secara berkala akan melaporkan kondisi kendaraan yang tidak layak pakai dan rusak berat melalui aplikasi Simak, dari situ baru dilakukan penghapusan dan lelang,” tegasnya.

Sementara itu, para peserta yang telah berhasil memenangkan lelang harus melengkapi administrasi pengambilan kendaraannya serta diberikan jangka waktu 5 hari kerja setelah hari pelelangan. (mah)