SPSI Babel Tolak Undang-Undang Cipta Kerja

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Darusman melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, berlangsung di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Kamis (24/03/2022).

Kehadiran Ketua SPSI Babel dan rombongan disambut hangat oleh Wagub Babel didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel Elfiyena. Mengawali pembicaraan, Ketua SPSI menuturkan bahwa, kehadiran dirinya dan rombongan untuk menyampaikan terkait kebijakan Pemerintah Pusat atas undang-undang tenaga kerja tersebut.

“Ini sebagai implementasi gerakan nasional yang beberapa waktu yang lalu, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam waktu dua tahun harus di perbaiki,” kata Darusman.

Menurutnya, pihaknya terus memantau kebijakan tersebut dan sampai saat ini UU Cipta Kerja belum ada tanda-tanda perbaikan, oleh sebab itu pimpinan konfederasi SPSI Pusat melakukan protes kepada Pemerintah Pusat.

Atas hal tersebut, SPSI seluruh Indonesia melakukan hal yang sama, termasuk SPSI Babel.
Namun menurut Darusman, SPSI Babel melakukan bentuk aksi yang bermartabat, santun, dengan tidak menggerakkan massa yang dinilai lebih baik.

Untuk itu, tujuan SPSI Babel melakukan pertemuan ini dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) salah satu bentuk solidaritas SPSI Babel terhadap permasalahan ini. Darusman berharap, sikap solidaritas SPSI Babel ini mendapatkan perhatian oleh Pemprov. Babel melalui Disnaker Babel.

“Bahwa Babel ikut menolak, bukan ikut merevisi, tetapi menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker,” tegas ketua diiringi kata setuju oleh jajarannya.

Penolakan ini, karena UU Ciptaker diputuskan secara inkontitusional, artinya undang-undang tersebut telah melanggar dasar pembentukan undang-undang.

“Turunan UU Ciptaker memang melukai hati para buruh, karena banyak yang kena PHK, inilah yang sangat kami sesali,” pungkasnya.

Untuk itu, (RUU) Omnibus Law ini dapat menjadi perhatian pemerintah supaya omnibus law ini betul-betul dapat dikawal sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, ketua SPSI Babel dalam kesempatan ini menyampaikan terkait akan merayakan hari buruh yang di kenal “May Day” yang akan diperingati tangal 1 Mei 2022. Menurutnya supaya hari buruh tersebut berkesan di tengah masyarakat, SPSI Babel akan menggelar pasar murah, tekait hal ini, dirinya memohon bantuan dari Pemprov. Babel.

Menanggapi kunjungan ini, Wagub Abdul Fatah mengucapkan terima kasih kepada SPSI Babel yang telah bersilaturahmi dengan Pemprov. Babel sehubungan penolakan UU Ciptaker tersebut.
Wagub sangat senang dengan sikap SPSI Babel yang dinilai sangat bijaksana di dalam menyampaikan aksi protes terhadap UU Ciptaker, tidak melakukan unjuk rasa melibatkan massa, yang akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

“Konferensi SPSI Babel berbeda dengan konferensi SPSI yang lainnya di dalam mengimplementasikan dan mengaktualisasikan permasalahan ini, saya melihat bahwa inilah pola, inilah gaya SPSI Babel, yaitu melalui pola aksi bermartabat, pola seperti ini menuai manfaat dan memberikan pendidikan bahwa beginilah cara berdemokrasi yang benar di republik ini,” ujar wagub.

Selain itu, wagub juga menyambut baik upaya SPSI Babel untuk memperingati hari baru yang akan di gelar nanti dengan cara yang dinilai sangat baik, dengan cara tidak melakukan unjuk rasa, tetapi di laksanakan dengan berbagi yaitu mengadakan pasar murah untuk masyarakat yang kurang mampu. Untuk itu rencana tersebut, Pemprov. Babel sangat mendukung dan akan memberikan apresiasi serta memberikan bantuan sesuai kemampuan Pemprov. Babel.rill/(wa)