PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2022-2024 sebagai hasil proses pemilihan secara demokratis yang telah dilakukan pada tanggal 17 Maret 2022 yang lalu.
Pengumuman penetapan tersebut menjadi agenda dalam Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, dengan dihadiri Wakil Gubernur Abdul Fatah beserta Forkopimda dan juga pejabat vertikal di lingkungan Pemprov Babel, Kamis (24/3/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan bahwa penetapan AKD ini sesuai dengan amanah konstitusi dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.
“Inilah merupakan proses peraturan yang harus kita ikuti, karena masa jabatan sudah mencapai 2 tahun 6 bulan, maka sesuai usulan dari fraksi-fraksi kita kemudian melakukan pemilihan dan hari ini AKD tersebut kita tetapkan,” ujarnya.
Lanjutnya, AKD ini juga merupakan faktor utamanya adalah dengan adanya alat kelengkapan baru ini maka fungsi-fungsi dewan harus jelas.
“Fungsi anggaran apakah fungsi pengawasan dan fungsi legislasi lainnya itu bisa terlaksana secara optimal karena kita tahu manakala terjadinya suatu penyegaran pasti harapannya adalah suatu kerja yang lebih baru lagi dan kemudian lebih optimal,” katanya.
“Harapan kita pun sama dengan pemprov, yakni kita berharap ada peningkatan kerja. Terlebih saat ini Covid-19 ini sudah mulai melandai, jadi kitapun harus menjalankan tugas pokok dan fungsi kita secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, penetapan AKD yang baru ini dikatakan Wagub Abdul Fatah untuk menambah semangat baru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dewan secara optimal.
“Dengan AKD yang baru kita tahu ada penyegaran disitu, jadi kita berharap anggota dewan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta amanah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.(wa)
Adapun lima penetapan AKD yakni Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Komisi dan Badan Kehormatan (BK).
Sebagaimana surat keputusan yang bacakan oleh Sekretaris Dewan, diketahui bahwa AKD baru yang ditetapkan pada Komisi adalah sebagai berikut :
Komisi 1
Ketua : Nico Plamonia
Wakil Ketua : Taufik Mardin
Sekretaris : Dede Purnama
Komisi 2
Ketua : Agung Setiawan
Wakil Ketua : Ranto Sendu
Sekretaris : Hendriyansen
Komisi 3
Ketua : Adet Mastur
Wakil ketua : Azwari Helmi
Sekretaris : Rudi Hartono
Komisi 4
Ketua: Marsidi Satar
Wakil ketua : Hellyana
Sekretaris : Johansen Tumanggor