PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, ketika sebelumnya telah dilakukan pemeriksaaan pra audit oleh BPK yang berlangsung pada 24 Januari hingga 12 Maret 2022.
“Di mana pemeriksaan pra audit bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas pemeriksaan hasil tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ida, Senin (21/3/2022)
Ida menuturkan, pemeriksaan LKPD pemerintah daerah ini, merupakan pemeriksaan mandatori yang menjadi tugas pokok BPK terutama yang mempengaruhi opini. Tugas ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
“Melakukan pengujian subtantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” ujarnya.
BPK juga, kata Ida, tidak akan menerbitkan laporan untuk pemeriksaan pendahuluan, akan tetapi akan diakumulasi dengan hasil pemeriksaan terperinci pada audit selanjutnya.
Ida mengapresiasi kerja keras Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) yang telah bekerja keras dan menyampaikan LKPD tepat waktu.
“Saya mengapresiasi keseriusan dan kerja keras bapak Walikota Pangkalpinang beserta jajaran yang telah menyampaikan LKPD Tahun 2021,” ungkapnya.
Sementara itu, Molen mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang telah dibentuk bersama BPK, dan selama ini telah memberikan arahan-arahan.
“Kami beserta staf siap untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak BPK demi mendapatkan predikat opini WTP untuk yang kelima kalinya. Terima kasih ibu, kami akan segera menyikapi. semoga hubungan ini selalu harmonis,” ujarnya. rill/ (dnd)