MUNTOK, LASPELA — Aktivitas penambangan timah secara ilegal di Kawasan Mangrove, Dusun III, Desa Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) sudah beroperasi sekitar dua tahun terakhir, dan telah merusak sedikitnya 5 hektare hutan bakau.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Rambat Menduyung Melyadi mengatakan, semenjak ia mulai bekerja pada 5 Oktober 2021 lalu, sudah mengetahui aktivitas tersebut, dan pihaknya sudah melakukan imbauan, serta pemasangan plang.
“Kerusakan kurang lebih 5 hektare bakau, total keseluruhan belum bisa dipastikan tapi secara kasat mata sekitar 5 hektare. Saya masuk sini sudah tahu, pertama agar tidak pembiaran kita memasang plang peringatan di depan. Kemudian kita juga memberikan arahan kepada masyarakat,” ungkapnya, Kamis (10/2/22).
Dikatakan Melyadi, kerusakan bakau di kawasan tersebut sudah sangat parah. Sementara, untuk proses pemulihan apabila ditanami batang bakau saat ini, butuh 5 sampai 10 tahun ke depan baru besar.
Namun Melyadi menyampaikan belum tahu kapan akan melakukan rehab kawasan hutan mangrove yang rusak, dikarenakan aktivitas penambangan masih terus berlanjut meskipun sudah beberapa kali diterbitkan.
“Kalau misalkan tetap ada penambangan di sini susah, nanti setelah ditanam mungkin besoknya sudah hilang. Sampai sekarang ini masih ada kegiatan ini, jadi jangankan plang, penertiban saja ini selesai tapi 2-3 hari datang lagi,” katanya. (Oka)