Pembatasan Pengeras Suara di Masjid, Sudah Tepatkah?

Apakah Suara Mengaji Itu Mengganggu?

Berdasakan fakta di lapangan, masyarakat Indonesia banyak memberikan komentar mengenai suara mengaji tersebut. Tidak sedikit berkomentar jika suara itu tidak mengganggu sama sekali, bahkan non muslim menyerukan pendapat serupa (tidak mengganggu). Penulis memahami, dari polemik ini dapat ditarik kesompulan setiap persoalan pasti ada pro dan kontra, tergantung dalam sudut pandang.

Sebagai mahasiswa, penulis berpandangan mengenai permasalahan yang terjadi tidak dapat dibenarkan, dan tidak dapat pula disalahkan. Sebab Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 ini hanya mengatur penggunaan pengeras suara dan tidak ada unsur melarang. Jika kita kaji kembali dalam surat edaran tersebut, ada penggunaan pengeras suara luar dan pengeras suara dalam.

Baca Juga  Ada 200 Loker Tersedia di Job Fair, Bisa Melamar Via Online atau Ofline

Akan tetapi yang menjadi permasalahan di masyarakat ialah batasan pembacaan Al-Qur’an, selawat/ tarhim yang hanya diberikan waktu 5-10 menit. Mereka berpikir itu adalah waktu yang sedikit. Menurut saya, untuk pembacaan Al-Qur’an, selawat/ tahim dapat diberikan waktu paling lama 30 menit, dengan memenuhi persyaratan kelayakan, yakni kualitas suara agar tidak sumbang atau bagus, serta memiliki pelafalan yang baik dan jelas, sehingga dari masyarakat merasa tidak terganggu.

Leave a Reply