Pembatasan Pengeras Suara di Masjid, Sudah Tepatkah?

Namun, tak jarang di tengah kerukunan ada ‘bumbu’ konflik. Kerapkali terjadi pertentangan antara pemeluk agama tertentu dengan pemeluk lainnya, sehingga terjadi konflik dan berakibat mengancam kerukunan antar umat beragama. Konflik tidak dapat terhindarkan, dengan kemajemukan masyarakat Indonesia, dalam artian memiliki cara pandang fanatik.

Akan tetapi, saat ini jika kita ingat kembali, agama telah berhasil menerobos masuk dalam aspek kesukuan, kedaerahan, atau bahkan kebangsaan. Padahal, sangat jelas pula agama memiliki potensi sebagai pemersatu bangsa.

Baru-baru ini dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam surat edaran tertanda Menteri Agama RI itu, menjelaskan tata cara penggunaan pengeras suara. Juga tertera mengenai pembacaan Al-Qur’an, selawat/tarhim pada waktu tertentu.

Baca Juga  SMK Pamer Karya, dari Produk Kuliner hingga Motor Listrik

Aktivitas di atas selain penggunaan pengeras suara (megaphone) untuk adzan telah dibatasi waktu dengan tenggat waktu hanya 5-10 menit. Edaran ini telah menuai polemik, sehingga dari berbagai pihak banyak memberikan komentar. Sebagian masjid dan musala menyetujui pernyataan surat edaran tersebut, dan ada pula yang tidak setuju.

Leave a Reply