Menyeberang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Sudah Tanpa Antigen dan PCR

MUNTOK, LASPELA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat (Babar) mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat Achmad Nursyandi menyampaikan, persyaratan tanpa antigen dan PCR negatif bagi yang ingin menyebrang di Pelabuhan Tanjung Kalian sudah mulai diberlakukan, namun harus minimal telah menjalani vaksin dua kali.

“Di Tanjung Kalian Muntok, mulai siang ini kita berlakukan, sudah saya koordinasikan,” ungkap Sandi via sambungan telepon, Selasa (8/3/22).

Sandi mengatakan, untuk teknis bagi penumpang yang ingin menyebrang dari Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, bisa menunjukan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi maupun menunjukan kartu vaksinasi yang telah dicetak.

“Kita akan siapkan dua-duanya, baik itu pakai peduli lindungi, bagi masyarakat yang kesulitan nanti bisa menunjukan pakai kartu,” jelasnya.

Meskipun telah tak diberlakukan lagi PCR dan antigen, Sandi mengimbau kepada penumpang agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Pakai masker tetap, karena dari SE tersebut mengatur tentang penerapan prokes tersebut. Tentunya penggunakan masker yang benar, jadi itu tetap kita awasi,” ungkapnya.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Muntok Christoper Samosir, menyambut positif kebijakan tersebut. “Kita menyambut positif terhadap rencana kebijakan ini, karena kebetulan kami selaku operator pelabuhan dan kapal memastikan adanya pertumbuhan ekonomi,” ucapnya. (Oka)