MUNTOK, LASPELA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung (Babel) Daroe Tri Sadono, meresmikan Desa Air Belo, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), sebagai Kampung Restorative Justice pertama di Bumi Serumpun Sebalai, Senin (7/3/22).
Kampung Keadilan Restoratif (Restorative Justice) ini menjadi wadah masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah mufakat, yang mengutamakan keadilan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kejaksaan.
Bupati Bangka Barat, Sukirman dalam sambutannya menyampaikan dukungan dibentuknya kampung restorative justice, dan ia berharap ke depan akan lebih banyak kampung restorative justice.
“Untuk itu selaku pribadi dan selaku Bupati Bangka Barat kami sangat mendukung kampung restorative justice. Kampung RJ yang diusulkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada setiap daerah di seluruh tanah air,” ungkapnya.
Bahkan, Sukirman menyampaikan kejaksaan sudah seperti dokter spesialis, di mana terlebih dahulu memberikan edukasi tentang hukum agar masyarakat paham, dan tidak terjerumus melakukan tindak pidana.
“Jadi jangan tegang. Ini ibarat yang mereka sampaikan bahwa kejaksaan ini seperti dokter spesialis. Daripada kita sudah kronis baru mau diobati mau diamputasi, mendingan kita mulai dari permulaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Babar Helena Octavianne, menyampaikan alasan Desa Air Belo dipilih menjadi yang pertama. Ia menyebutkan, kedepannya masyarakat diharapkan dapat lebih mengerti berkenaan dengan hukum.
“Diharapkan kampung RJ ini masyarakat Bangka Barat lebih mengerti jadi kita mengedukasi masyarakat. Kenapa kami memilih Desa Air Belo karena memang yang paling dekat dengan Muntok. Jadi kami memberikan yang terdekat dahulu,” ungkap Helena.
Helena juga menyimpan harapan akan lebih banyak lagi Kampung Restorative Justice di Bangka Barat, supaya lebih mudah mengedukasi masyarakat. “Masyarakat bisa lebih mengerti tentang hukum, mengedukasi masyarakat supaya mematuhi, menaati peraturan yang ada di Indonesia,” ucapnya. (Oka)