Penyalahgunaan Wewenang dan Lambannya Proses Hukum Bagi Pejabat Publik

Pada pengambilan setiap keputusan yang bersifat administratif dalam bentuk beschikking (keputusan dan penetapan) dari badan atau pejabat tata usaha negara yang dilindungi oleh asas prae sumptio iustae causa, dijelaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar, dan sudah pasti sah, serta segera untuk dilaksanakan sebelum ada suatu keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku.

Baca Juga  Dinyatakan Sehat, Wagub Babel Siap Ikuti Retreat

Semakin luas suatu keterlibatan pemerintahan dalam segalam posisi lapangan sudut kehidupan masyarakat, maka semakin luas pula sudut lapangan dari administrasi negara yang bisa dijalankan. Dengan demikian, persoalan semacam ini perlu adanya kerja sama yang lebih kuat lagi antar stakeholder.

Hal ini bertujuan agar penyelesaikan setiap laporan kasus dapat tertata rapi di meja pengadilan ataupun instansi terkait. Mengenai hal ini memang memerlukan waktu yang cukup lama dalam mengatasi setiap kasus dengan mengikuti prosedural yang berlaku, namun diharapkan setiap lembaran yang berisi persoalan bisa diselesaikan segera. Tidak lain untuk mempertahankan kepercayaan publik.

Leave a Reply