Penyalahgunaan Wewenang dan Lambannya Proses Hukum Bagi Pejabat Publik

 

Oleh: Rismawati

Mahasiswa Fakultas Hukum/Universitas Bangka Belitung

 

 

PERMASALAHAN hukum saat ini menjadi suatu hal yang sudah akrab kita dengar hampir setiap harinya. Tidak sedikit dari beragam persoalan hukum yang terjadi justru melibatkan para pemangku jabatan. Penetapan status tersangka yang terlibat dari kalangan pejabat pemerintahan atas dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi juga kerap menjadi perbincangan pada pemberitaan media.

Kondisi ini membuat para penegak hukum dituntut untuk bisa lebih efektif dalam penyelesaian setiap laporan kasus yang ada. Melihat dari prosesnya berdasarkan alur hukum, penetapan suatu perkara tidak bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang sebentar. Namun, persoalan semacam ini memberikan kesan yang sangat memprihatinkan di mata publik.

Proses hukum yang ‘lama’ ini akhirnya berimbas kepada titik kepuasan dan kepercayaan publik terhadap penanganan suatu kasus, khususnya perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat publik. Masyarakat sedikit jengah dan malas untuk percaya penyelesaian akhir kasus tersebut.
Dari sisi lain, para pelaku begitu tidak bertanggungjawabnya atas jabatan yang telah diterima. Bahkan, masih saja para pejabat publik menjadikan hal semacam ini menjadi lumrah dikalangan sesama mereka. Bagaimana tidak? Banyak contoh para pelaku dengan mudah memperkaya diri dengan menerima suap, serta gratifikasi yang menimbulkan banyak kerugian.

Terkait persoalan ini (penyalahgunaan wewenang), tidak hanya berdampak pada terganggunya setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, namun bisa berpotensi akan terjadi stagnasi pada penyelenggaraan pemerintahan. Belum lagi pada setiap tindakan serta keputusan dari seorang pejabat publik, pada dasarnya dilindungi oleh asas kebebasan saat akan bertindak.

Hal ini memberikan rasa kekhawatiran serta ketakutan di tenngah-tengah masyarakat, karena tindakan yang menyalahi wewenang dan berakibat pada perbuatan menyalahi hukum, sulit untuk diganjar dengan hukum yang ada. Padahal perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang dialami negara. Tidak sedikit pula dikabarkan kepala daerah terperangkap dalam penyalahgunaan wewenang ini.

Namun, lagi dan lagi belum atau tidak adanya standarisasi administrasi berupa tindakan yang direalisasikan, mengakibatkan kebijakan di wilayah tertentu masih abu-abu. Hal ini akibat maraknya pemberlakuan hukum sepihak di bidang pemerintahan, yang di mana dilakukan oleh alat penguasa berdasarkan setiap kewenangan khusus.

Pada pengambilan setiap keputusan yang bersifat administratif dalam bentuk beschikking (keputusan dan penetapan) dari badan atau pejabat tata usaha negara yang dilindungi oleh asas prae sumptio iustae causa, dijelaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar, dan sudah pasti sah, serta segera untuk dilaksanakan sebelum ada suatu keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku.

Semakin luas suatu keterlibatan pemerintahan dalam segalam posisi lapangan sudut kehidupan masyarakat, maka semakin luas pula sudut lapangan dari administrasi negara yang bisa dijalankan. Dengan demikian, persoalan semacam ini perlu adanya kerja sama yang lebih kuat lagi antar stakeholder.

Hal ini bertujuan agar penyelesaikan setiap laporan kasus dapat tertata rapi di meja pengadilan ataupun instansi terkait. Mengenai hal ini memang memerlukan waktu yang cukup lama dalam mengatasi setiap kasus dengan mengikuti prosedural yang berlaku, namun diharapkan setiap lembaran yang berisi persoalan bisa diselesaikan segera. Tidak lain untuk mempertahankan kepercayaan publik.