Salah satunya adalah musisi Kunto Aji yang melalui album Mantra-Mantra. Ia menyampaikan empatinya terhadap penderita anxity disorder.
Lalu, bagaimana tanggapan serta peran yang dapat dilakukan oleh pemerintah? Terutama apabila dikaji dan ditanggapi melalui aspek hukum, isu anxiety disorder atau isu mental ini termasuk hak asasi manusia atau HAM yang harus dihargai, dan dilindungi oleh setiap orang.
Dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945, pada Pasal 28A hingga 28J disimpulkan bahwa, negara termasuk setiap orang didalamnya ikut serta memiliki HAM, melindungi, dan menghargai hak asasi manusia setiap orang. Sehingga, setiap orang berhak untuk merasa tidak aman dan mengalami masalah-masalah seperti anxiety disorder, dan juga melindungi dirinya termasuk dari rasa tidak aman dan kecemasan tersebut.
Setiap orang juga wajib untuk menghargai HAM seseorang termasuk dengan tidak menyakiti secara fisik maupun psikis atau psikologis seseorang. Melalui maraknya isu anxiety disorder ini, pemerintah dapat ikut mendukung gerakan-gerakan sosial dan melakukan perbaikan, dan perkembangan terhadap lembaga dan instansi berwenang yang dapat ikut melakukan aksi sosial terkait isu anxiety disorder ini.
Leave a Reply