SPBE untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efesien dan Transaparan

PANGKALPINANG, LASPELA – Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah disahkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (31/1/2022).

Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), menerangkan bahwa dengan disahkannya Perda SPBE ini, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efesien, dan transparan.

“Akuntabel sehingga mewujudkan publik yang berkualitas dan terpercaya, dan mewujudkan SPBE terpadu,” ujarnya.

Pengajuan tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik ini, dijelaskan Molen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik

“SPBE adalah penyelenggaraan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan. Teknologi informasi telah dirasakan manfaatnya di berbagai sektor kehidupan manusia,” ujarnya.

“Penerapan TIK di sektor pemerintahan telah memungkinkan transformasi pemanfaatan yang tadinya hanya menunjang akreditasi, sekarang menuju ke peningkatan kualitas layanan,” tuturnya. (dnd)