PANGKALPINANG, LASPELA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol), ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang.
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), menuturkan pihak eksekutif dan legislatif telah menyepakati tetap melaksanakan perda yang lama, dan tetap melaksanakan sesuai dengan undang-undang diatasnya.
“Sesuai Undang-Undang diatasnya, yaitu Nomor 1 tahun 2022. Itu yang akan menjadi acuan kita,” katanya, Senin (31/1/2022).
Molen menjelaskan, penolakan terhadap dua raperda tersebut juga merupakan aspirasi dari masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Karena kami adalah pelayan masyarakat, jadi apa yang masyarakat inginkan akan kami laksanakan,” ujarnya.
Ia menuturkan, semua aturan sudah berpusat ke Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, sehingga tidak diperlukan lagi untuk membuat aturan.
“Sudah dikembalikan. Karena begini, sesuai dengan UUD nomor 1 tahun 2022, terkait perijinan yang menyangkut itu, itu balik lagi ke pusat semua. Jadi, kita untuk apa mengatur itu karena semuanya di Pusat,” tuturnya. (dnd)