Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan SL (41) terduga pelaku arisan bodong atau fiktif di kediamannya di Jalan Ampera, Toboali, Bangka Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.
Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan modus pelaku menawarkan secara bertahap dengan berbeda hari, bulan dan nominal arisan kepada korban Rosmi alias Cik Ros (57) dengan total sebanyak 11 nomor arisan dengan bukti pembelian berupa 11 kuitansi yang diberikan oleh pelaku.
“Dari 11 nomor arisan tersebut diakui pelaku tidak ada arisannya, fiktif atau bodong. Hingga saat ini belum ada satupun nomor arisan yang dibayarkan oleh pelaku dan mengakui jika nomor arisan serta arisan tersebut tidak ada,” kata Chandra, Kamis, 20 Januari 2022.
Akibat kejadin tersebut, kata Chandra korban mengalami kerugian Rp 45 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan.
” Rabu kemarin, Sat Reskrim mendatangi rumah pelaku yang didampingi oleh Unit PPA dan orang tua pelapor untuk mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.
Atas kejadian itu, pelaku diancam pasal 378 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar dia. (Pra)