MUNTOK, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menyetujui sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang telah diusulkan dan dibahas pada tahun 2021.
Disahkannya perda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Bangka Barat Sukirman, dan Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih, diakhir rapat paripurna yang berlangsung di Mahligai Betason II DPRD Babar, Jumat (14/1/22).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Babar Marudur Saragih, dihadiri Bupati Babar Sukirman, Wakil Ketua I dan II Oktorazsari dan Miyuni Rohantap, unsur Forkopimda Babar, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Babar, dan BUMN/BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Adapun tiga raperda yang disetujui ialah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kearsiapan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Penyelenggaraan pembangunan daerah harus efisien, serta sesuai norma dengan peraturan yang ada. Peraturan yang baik akan menentukan keberhasilan pembangunan daerah, karena perda merupakan alat transportasi bagi daerah untuk menerapkan sistem pemerintahan dan kinerja pembangunan,” ungkap Marudur.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat Sukirman mengatakan raperda ini untuk menunjang kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan kedepannya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD selama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan panitia penyusunan raperda pemerintah daerah, yang telah mengkaji dan memproses raperda sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga, pada akhirnya menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, partisipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ucapnya. (ADV/Oka)