Ole: Nopranda Putra
*Beraksi Antar Kabupaten
*Motor Dijual Kembali ke Sumsel
SIMPANGRIMBA, LASPELA – Dua pelaku tindak pidana penadahan hasil curian sepeda motor lintas Kabupaten, R (36) dan D (35) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II diringkus Tim Gabungan Dit Reskrimum, Jatanras Polda Babel bersama Polsek Simpang Rimba, Rabu, 12 Januari 2022 siang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tangkapan curanmor antar Kabupaten di Provinsi Babel.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kapolsek Simpang Rimba, IPTU Junaidi dengan membagi dua tim ke Dusun Serdang.
Kapolsek mengatakan dari hasil penangkapan dan pengeledahan, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dari hasil tindak pidana curanmor antar Kabupaten di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
“Adapun kedua pelaku tersebut yakni berinisial R (36) dan D (35). Keduanya berdomisili di Dusun Serdang, Jelutung II, Simpang Rimba,” kata IPTU Junaidi.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 5 unit sepeda motor. Dari 5 unit motor yang diamankan tersebut 1 motor merupakan dari tempat kejadian di wilayah Simpang Rimba.
“Satu dari lima unit motor yang diamankan Jatanras Polda Babel hasil dari pencurian di Simpang Rimba,” ujar dia.
Ia menyebutkan, hasil interogasi pelaku bahwa motor yang dibeli dari hasil pencurian akan dibawa ke wilayah di Provinsi Sumsel untuk dijual kembali.
“Dari keterangan terduga pelaku, motor hasil curian tersebut akan dijual di seberang (Sumsel) dan di pakai sendiri, bahkan sudah ada motor lain hasil curian yang sudah dijual atau dikirim ke seberang sana,” terang dia.
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Yamaha NMAX hitam, 1 unit motor Honda Beat putih, 1 unit motor Honda Beat pink dan 2 unit Honda Beat hitam.
Adapun tim gabungan ungkap kasus curanmor lintas Kabupaten yakni dari Jatanras Polda Babel, Polres Pangkalpinang, Polsek Jebus, Polsek Sungai Selan dan Polsek Simpang Rimba. (Pra)