Ibu Muda, Residivis Kambuhan Diringkus Resnarkoba Basel di Rumahnya


Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus LF alias Udya (31) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Gang Pelita, Kelurahan Teladan, Toboali lantaran diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kediamannya.

Residivis kambuhan yang pernah menjalani hukuman 1,6 tahun di balik jeruji besi pada 5 tahun lalu kembali beraksi.

Kali ini, residivis itu diringkus setelah anggota Resnarkoba Bangka Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Teladan, Toboali sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan dan Minggu, 9 Januari 2022 pukul 19.30 Wib anggota Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Anggota berhasil mengamankan tersangka dan didampingi Ketua RT setempat, anggota menggeledah badan dan rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 1,99 gram,” kata Husni, Senin, 10 Januari 2022.

Ia mengungkapkan untuk barang bukti yang diamankan yakni 2 paket sabu berat 1,99 gram, 1 kotak bekas rokok sampurna, 1 unit timbangan digital warna merah merk camry, 1 unit Hp Oppo warna biru tua, 1 unit Hp Nokia warna biru muda, 1 alat bong terbuat dari botol plastik obat batuk merk viks dan 3 ball plastik klip kosong.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang dia. (Pra)