Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dua terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali, Bangka Selatan tahun 2008-2009, Effriansyah mantan pimpinan cabang BPRS Toboali dan Nazwien Nadjamudddin alias Nazwien selaku debitur akan dimiskinkan.
Kedua terpidana terbukti melakukan korupsi pembayaran fiktif di BPRS cabang Toboali 2008-2009.
Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel Zulkarnain Harahap, Kamis, 6 Januari 2022 mengatakan kedua terpidana tersebut harus menjalankan hukuman setelah mendengar amar putusan dari Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.
“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah mengeksekusi dua terpidana untuk melaksanakan hukuman di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, pada Rabu kemarin,” kata Zulkarnain didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon.
Ia mengungkapkan eksekusi ini berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: Prin- 01/L.9.15/Fu.1/01/2022 tanggal 4 januari 2022 dan Prin02/L.9.15/Fu.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
“Amar putusan PN terhadap Effriansyah berdasarkan putusan nomor : 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Pgp tanggal 24 Desember 2021 menghukum terpidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420.735.587. Apabila uang ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukum 2 tahun penjara,” terang dia.
Sedangkan terhadap Nazwien Nadjamudddin Alias Nazwien Fahrozie alias Nazwien berdasarkan putusan nomor : 18/PidSus-TPK/2021/PN. Pgp tanggal 24 Desember 2021.
“Menghukum terpidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta, subsider 3 bulan kurungan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 462.917.931, Apabila uang ini tidak dibayar, akan diganti dengan subsidair 2 tahun penjara,” jelas dia. (Pra)