MUNTOK, LASPELA — Polres Bangka Barat menggelar ungkap kasus akhir tahun 2021. Dalam konferensi pers kali ini disampaikan berbagai capaian dalam upaya memerangi narkotika, tindak pidana kriminalitas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Edy Yuhansyah, Kasat Reskrim AKP Robby Setiadi Purba dan Kasat Lantas Iptu Sianturi, di Gedung Prasetya Catur Polres Babar, Kamis (30/12/21).
Kapolres menyampaikan tindak pidana kriminalitas di Kabupaten Bangka Barat mengalami jumlah penurunan, dengan hanya 133 kasus atau turun sebanyak 46 kasus jika dibandingkan tahun 2020 dengan jumlah 179 kasus.
“Tingkat persentase penyelesaian kasus dan ungkap kasus di tahun sebelumnya sudah 80 persen, lalu untuk persentase penuntasan atau penyelesaian di 2021 ini sudah 91 persen,” ungkap Agus Siswanto.
Penurunan angka kasus kriminalitas, ternyata justru berbanding terbalik, dengan kasus narkoba yang mengalami peningkatan walau tidak signifikan.
“Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama 2021 mengalami peningkatan kasus sebesar 25 persen yakni dengan 28 kasus, jika dibandingkan 2020 hanya 21 kasus atau naik tujuh persen,” jelasnya.
Selain itu untuk tindak pelanggaran lalu lintas sepanjang 2021 yakni terdapat 1.524 pelanggaran penilangan, namun angka tersebut jauh menurun dibanding 2020 dengan 3.016 jumlah tilang.
“Untuk pelanggaran jenis teguran tahun 2021 mengalami kenaikan yang signifikan yakni sebesar 1.286, di 2020 hanya 435 pelanggaran teguran. Ini dikarenakan selama masa Covid-19, akan mengedepankan secara teguran pada para pengendara,” ucapnya.
Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas terdapat 47 kasus, dengan korban meninggal dunia 28 orang serta kerugian materil total mencapai Rp 118.400.000 juta.
Sementara itu Polres Bangka Barat juga berhasil melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi (Tipikor), dari kasus yang terjadi dari tahun 2019 hingga 2021.
“Untuk Tipikor Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan, sebanyak enam perkara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.143.330.818 yang berhasil diselamatkan. Dana tersebut akan disetorkan ke kas desa masing-masing, untuk dianggarkan dalam APBD Desa 2022,” katanya. (Oka)