Beberapa Proyek Tak Selesai Kena Denda Tak Lebih dari Rp 40 Juta


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Pelaksana tugas (Plt) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, Agus Pratomo mengatakan pada tahun 2021 ada beberapa kegiatan proyek fisik dan non fisik yang pengerjaan mengalami keterlambatan.

“Yang didenda ada, tapi jumlah kegiatan yang pasti didenda ada, tapi pastinya saya kurang tahu, nilai denda kurang lebih Rp 25 juta secara keseluruhan, karena ada yang 3 dan 4 hari terlambat penyelesaian. Itu sudah termasuk kegiatan fisik dan non fisik atau pengadaan,” kata Agus, Kamis, 30 Desember 2021 di ruang kerjanya.

Sementara untuk penyerapan APBN dan APBD tahun 2021, ungkap Agus sudah sesuai yang diharapkan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik digunakan untuk menutupi kegiatan lain.

“Sementara alhamdulillah, ini bisa kita yakini bahwa semua kegiatan kita bayarkan di tahun ini. Saya bersyukur tahun ini mudah-mudahan tidak sampai dana seperti tahun sebelumnya DAK non fisik di pakai, tahun ini kayaknya aman alhamdulilah tahun ini kita selesaikan semua, terkecuali memang ada beberapa kegiatan tidak selesai di tahun ini kita selesaikan di ABT,” tukas dia.

Ia juga menjelaskan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021 saat ini masih dalam tahap perincian kegiatan oleh perangkat daerah masing-masing, kendati demikian menurut dia masih dibawah Rp 40 jutaan.

“Asumsinya bisa di kisaran dibawah Rp 40 jutaan. Sekarang ini belum semua menginventarisir karena sisa itu ada beberapa proyek yang kemarin belum dibayar tahun ini,” terang dia.

Jikapun hal itu terjadi, lanjut dia masih ada kemungkinan perpanjangan kontrak oleh perangkat daerah masing-masing.

“Artinya ada kemungkinan perpanjangan kontrak oleh masing-masing opd, sehingga memang kemarin kita ada upaya di akhir tahun dana yang sumber dari dana pusat semua bisa kita serap masuk ke Kasda,”

Ia menuturkan, surat edaran Bupati terkait batas akhir pembayaran setiap kegiatan baik fisik dan non fisik di Pemkab Bangka Selatan sudah diingatkan dibawah tanggal 23.

“Surat edaran Bupati batas akhir sudah diingatkan, tapi ada beberapa proyek yang lewat diatas tanggal 23, tapi itu tetap akan kita selesaikan,” ujar dia. (Pra)