Reka Ulang Digelar, Ini Penyebab Tewasnya Rusdianto di Warung Remang-Remang Lokalisasi Toboali


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan gelar rekonstruksi reka ulang perkara pembunuhan di Tempat Hiburan Malam (THM) warung remang-remang Blak Jak di kawasan Parit 9, Toboali, Bangka Selatan, Senin, 27 Desember 2021.

Rekonstruksi pembunuhan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) blak jak itu, Satreskrim dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan itu menghadirkan dua tersangka Remondo alias Mondo (23) dan Desi alias Kesi (35).

Dalam rekonstruksi itu, kedua tersangka diminta untuk memperagakan terjadinya pembunuhan terhadap korban Rusdianto (29) meninggal dunia dan luka serius terhadap Nana Suryana alias Yana (37). Sebanyak 16 adegan reka ulang yang diperagakan kedua tersangka saat menghabisi nyawa Rusdianto dan aniaya berat Yana yang diperankan oleh orang lain dan saksi kejadian.

Dalam reka ulang, pelaku melakukan hal tersebut, lantaran terpengaruhi minuman beralkohol dan ketersinggungan, yang diperagakan di adegan ke delapan.

Sedangkan di adegan ke 10 sampai 14 pelaku mulai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pisau dan melukai kedua korban, yang sempat kabur saat kejadian tersebut.

Saat kejadian tersebut Rudianto sempat kabur, namun dirinya langsung terkapar setelah ditusuk oleh pelaku hingga meninggal dunia usai dilarikan ke RSUD Toboali.

Sedangkan Yana mengalami luka serius usai tusuk di bagian punggung, sempat di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah, Toboali, Bangka Selatan.

KBO Reskrim Polres Bangka Selatan IPDA M Syah mengatakan, pihaknya menggelar rekontruksi di tempat kejadian guna mengetahui kejadian yang sebenarnya.

“Dari rekontruksi yang digelar, kami sudah mendapatkan kejelasan, pada saat kejadian di TKP. Dari 16 adegan itu pada adegan ke delapan sempat cekcok dan 10 sampai 14 pelaku mulai melakukan pengeroyokan, terhadap keduanya,” kata M Syah usai menggelar reka ulang itu.

Tujuan dari reka ulang ini, kata dia untuk melengkapi berkas, yang belum lengkap sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan.

“Kedua tersangka diancam pasal 170 ayat 2 dan 3, Dalam rekonstruksi ini ditemukan dua orang tersangka, dengan dua orang korban,” kata Kasi Intelejen Kejari Basel, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon.

Rekontruksi ini digelar, untuk pelengkap berkas, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan. Tentunya pihaknya harus cepat menindaklanjuti perkara ini dengan penyidik melengkapi bekas dan siap untuk di sidangkan.

“Tentunya dengan rekonstruksi ini kita sudah melihat jelas, apa-apa saja yang terjadi pada saat itu. Kedua pelaku diancam 18 tahun kurungan penjara,” ujar dia. (Pra)