MUNTOK, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) melaksanakan pemusnahan arsip yang memiliki masa retensi 10 tahun dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Gedung OR II Setda Bangka Barat, Senin (27/12/21).
Adapun kelima OPD tersebut yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMNakertrans), serta Kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
Sedangkan jumlah arsip yang dilakukan pemusnahan yakni diantaranya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 1.544 arsip, Sekretariat Daerah 3.544 arsip dan dari Bappeda sebanyak 1.243 arsip.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bangka Barat, Ismantho menyampaikan masih ada 26 OPD yang belum melaksanakan pemusnahan arsip yang tidak dipergunakan lagi.
“Mereka sudah menyiapkan diri yang banyak masukan, walaupun retensinya cukup lama sampai 10 tahun tapi ada kategori-kategori yang harus dipelajari,” ungkapnya.
Kemudian, Bupati Bangka Barat H. Sukirman pengelolaan arsip sangat penting untuk sebuah daerah.
“Hubungan kita dan arsip itu penting karena apabila secara pemberkasannya tidak dilakukan dengan baik, berapa banyak Bangka Barat kehilangan aset seperti itu. Arsip itu penting, tapi yang sudah masa kadaluwarsanya sudah sesuai aturan sudah tidak produktif lagi memang harus dihapuskan,” katanya.