Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemberian dana pembiayaan pada bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008-2009 telah diputus hakim pada Jumat, 24 Desember 2021.
Putusan majelis hakim itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang nomor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Effriansyah dan putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Najwin Najamudin yang digelar secara virtual.
“Kedua terdakwa diputus masing-masing bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap, Jumat, 24 Desember 2021.
Ia mengungkapkan untuk terdakwa Effriansyah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 420 juta dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap dia.
Sementara untuk terdakwa Najwin Najamudin, sebut Kasi Pidsus terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 462 juta dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar dia.
Ia menuturkan kedua terdakwa dengan sengaja kolaborasi untuk menerbitkan dokumen – dokumen fiktif sehingga bisa dicairkan.
“Effriansyah pimpinan cabang BPRS Toboali dan Najwin debiturnya yang kedua terdakwa bekerjasama untuk buat pembiayaan fiktif,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny Wiliam Pardede mengatakan peningkatan penyidikan berdasarkan Surat perintah penyidikan tertuang dalam nomor print 152/D.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021.
“Dugaan tindak pidana korupsi di BPRS cabang Toboali yakni pemberian modal usaha yang dilakukan PT BPRS Toboali diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga berpotensi adanya kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Johnny, Selasa, 23 Februari 2021 saat jumpa pers di Kejati Babel.
Ia juga menuturkan pemberian fasilitas pembiayaan ini diberikan kepada 22 debitur dan 15 debitur diantaranya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian fasilitas pada PT BPRS.
” Dari total 22 debitur itu, ditemukan ada nya sebanyak 15 debitur yang fiktif,” tandasnya. (Pra)