11 Ribu Debitur Pelaku UMKM Telah Terima Dana KUR, Edih Mulyadi: Sudah Terserap Rp33 Miliar

Edih menegaskan, upaya penyaluran dana KUR kepada pelaku UMKM itu juga guna meminimalisir terjadinya peminjaman kepada pinjaman online (Pinjol) terutama yang ilegal.

“Ini salah satu upaya yang saya pikir sangat komprehensif, walaupun kawan-kawan harus akuntabel,” jelasnya.

Edih menambahkan, dalam program KUR ini adalah tergantung kepada penyalurnya atau pihak perbankan, sementara pemerintah hanya terkait subsidi bunga. Untuk mekanisme persyaratan diserahkan kepada pihak perbankan.

Baca Juga  Atasi Banjir di Desa Puput, Pemkab Babar Berencana Lakukan Pengerukan Sungai

“Jadi kami tidak terlalu jauh masuk, karena kewenangan kami membantu agar nasabah tidak terlalu berat, maka saya bilang tadi di masa Pandemi Covid-19 ini mereka awalnya sebelum Pandemi hanya bayar 6 persen kemudian ditambah subsidi 3 persen, jadi praktis mereka hanya bayar bunga 3 persen,” pungkasnya.

Baca Juga  Heboh! Warga Jebus Temukan Guci Berisi Kerangka Diduga Manusia

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum I, Direktorat Hukum dan Manajemen Risiko, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Yulianto mengatakan pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota masin-masing untuk penyaluran dana KUR.

Leave a Reply