Tipikor Seragam Linmas dan Atribut Satpol PP Basel: Kerugian Negara Sudah Diselamatkan, Proses Hukum RK dan PA Dilanjutkan


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap menyebutkan untuk kerugian negara yang dilakukan oleh RK dan PA atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP Bangka Selatan tahun anggaran 2020 yakni sebanyak Rp 312 juta.

“Kalau kerugian negara Rp 312 juta. Dan yang sudah diselamatkan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Rp 300 juta,” kata Zulkarnain, Rabu, 7 Desember 2021.

Penyelamatan kerugian negara dari pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2020, kata Kasi Pidsus dari tangan tersangka RK Rp 150 juta, PA Rp 115 juta dan dari pihak-pihak lain Rp 35 juta.

“Dari tersangka RK 150 juta, PA Rp 115 juta dan pihak lainnya Rp 35 juta,” ujar dia.

Ia mengungkapkan kendati kerugian negara sudah diselamatkan penyidik Pidsus, proses hukum tetap berlanjut untuk kedua tersangka.

“Kita selamatkan (kerugian negara) dulu dan proses (hukum) tetap berjalan. Mereka mengembalikan pada saat proses penyidikan dan kita upayakan penyelamatan guna pemulihan keuangan negara,” ungkap dia.

Sementara untuk kedua tersangka dugaan tipikor dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. “Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”  terang dia.

Saat disinggung apakah Pidsus Kejari Bangka Selatan akan menetapkan tersangka perkara dugaan tipikor pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP Bangka Selatan, ia menuturkan untuk sementara masih ini dulu.

“Untuk sementara ini dulu bang,” sebut dia.

Untuk diketahui, kedua tersangka dugaan tipikor pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP tahun anggaran 2021 yakni RK mantan Plt Satpol PP dan pihak perusahaan pemenang proyek dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar (Pra)